Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KLHK, Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja Sah Kawasan Hutan

    Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi KLHK, Hutan Lindung Latimojong Tana Toraja Sah Kawasan Hutan

    Tana Toraja - Melalui proses panjang, akhirnya Majelis Hakim Mahkamah Agung, 4 Februari 2022, mengabulkan kasasi KLHK dan memutuskan Lai Sakke tidak memiliki hak yang sah atas Hutan Lindung Latimojong, di Dusun RT/RW Buntu Toraja, Desa Lembang Batualu Selatan, Kecamatan Sanggalla Selatan, Kabupaten Tana Toraja, Provinsi Sulawesi Selatan. Jumat, 5 Februari 2022. 

    Pada tanggal 28 Mei 2019, Tim SPORC Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dinas Kehutanan Sulawesi Selatan, didukung Kepolisian Resort Tana Toraja, menemukan dan mengamankan pembalak liar di Kawasan Hutan Lintung Latimojong. 

    Para pembalak liar tidak menerima dan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Makale sebanyak 3 kali. Dua tuntutan praperadilan dicabut dan satu perkara telah diperiksa dan diputuskan hakim kalau permohonan itu tidak dapat diterima. 

    Lai Sakke – orangtua salah satu pembalak liar itu – kemudian mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Makale melawan KLHK cq. Ditjen Gakkum cq. Balai Gakkum Wilayah Sulawesi. 

    Dalam gugatan itu, Lai Sakke mengklaim Kawasan Hutan Lindung Latimojong sebagai warisan dari keturunan almarhum Ne Basan yaitu Lai Sakke (a) Ne Ana. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makale mengabulkan seluruh gugatan itu. 

    KLHK tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Selanjutnya, tanggal 6 November 2020, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale.

    Untuk menyelematkan kawasan hutan negara, KLHK tidak menerima putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Makasar dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. 

    Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar (yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri Makale). 

    Majelis Hakim Mahkamah Agung dalam putusannya dengan tegas menyatakan bahwa Lai Sakke tidak memiliki alasan hak yang sah sebagai bukti kepemilikan atas obyek sengketa yang merupakan kawasan Hutan Lindung Latimojong yang sah dan dengan tegas menyatakan menolaknya. 

    “Ditolaknya klaim lahan itu menunjukkan gugatan KLHK sudah tepat. Ini menunjukkan keseriusan KLHK dalam menindak klaim lahan di kawasan hutan, ” kata Dodi Kurniawan, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, di Makassar, 5 Februari 2022. 

    Dodi Kurniawan mengapresiasi putusan MA yang menguatkan legalitas Hutan Lindung Latimojong dan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang berusaha menguasai dan merusak kawasan lindung dengan berbagai alasan. 

    “Mensikapi hasil putusan kasasi, penyidik Gakkum segera menyeret/melakukan penyidikan lebih lanjut terhadap tersangka A sesuai dengan aturan yang berlaku, " pungkas Dodi Kurniawan. 

    Pelaku ini merusak kawasan hutan lindung dengan menebangan pohon juga mendirikan industri kayu secara illegal.

    Mahkamah Agung KLHK Gakkum Sulawesi
    Subhan Riyadi

    Subhan Riyadi

    Artikel Sebelumnya

    Kesiapsiagaan Peningkatan Covid-19, Plt...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Suardi Saleh, Dokter Ulfah dan Andi Rusman Rustam Mencoblos di TPS 12 Sumpang Binangae
    Kapolres Barru Pantau Sejumlah TPS Pastikan Pemungutan Suara Berjalan Lancar
    Bupati MYL Jadi Pemilih Pertama di TPS 04 Mappasaile, Ajak Warga Pangkep Gunakan Hak Pilih
    Hidayat Kampai: Nepo Baby, Privilege yang Jadi Tumpuan Kebijakan Publik?

    Ikuti Kami