Polisi di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf 

    Polisi di Toraja Yang Sebar Opini Negatif Polri di Medsos, Buat Pengakuan dan Permintaan Maaf 

    TORAJA - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sulsel melanjutkan pemeriksaan terhadap terhadap AIPDA AKSAN oknum anggota Polres Toraja terkait penyebaran Video testimoninya yang menggiring Opini Negatif Polri Di Medsos

    "Ya saudara Aipda A dilanjutkan pemeriksaannya langsung oleh Propam Polda terkait tindakannya yang mencemarkan nama baik Polri, "ungkap Kabid Humas 

    Selain itu, lanjut Kabid Humas, Aipda A juga menyampaikan permohonan maaf secara tulus terhadap institusi polri atas perbuatannya yang mencoreng nama Institusi Polri

    Dalam testimoninya Aipda Mengaku dalam lubuk hati paling dalam mengatakan bahwa video yang dibuatnya hanya kesal dirinya karena dimutasi dari Polres Palopo ke Polres 
    tToraja,

    Ia Juga jelaskan video yang dibuatnya hanya untuk konsumsi pribadi , namun ternyata menyebar ke publik.

    Aipda Aksan juga menegaskan bahwa tuduhannya, Mau sekolah Polisi, atau Mutasi, itu bayar, serta pemangkasan BBM, dan Dana DIPA itu merupakan Asumsi pribadinya saja tanpa adanya bukti atau fakta

    Kabid Humas berharap dengan adanya Pernyataan Aipda A, ini masyarakat tidak percaya terkait opini yang yang di bangun Aipda A .

    Komang kemudian  menggaris bawahi  pernyataan Aipda A  bahwa  menjadi anggota Polri, mutasi dan menjadi Perwira harus bayar, sama sekali  tidak dapat dibuktikan,  melainkan hanya sebatas asumsi pribadi tanpa dilengkapi data dan fakta/bukti.

    Di samping i pemeriksaan propam polda juga ada pemeriksaan yg di lakukan oleh  div propam mabes polri utk mencari infor  data fakta dan bukti2 viralnya saudara A 

    Ditegaskan juga oleh Kabid Humas Polda Sulsel, bahwa  perbuatan AIPDA AKSAN telah  telah melanggar  Disiplin dan/atau Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri dan/atau Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik, " pungkasnya. (**)

    toraja
    Achmad Sarjono

    Achmad Sarjono

    Artikel Sebelumnya

    Demo Anarkis di Kantor Gubernur, Satpol...

    Artikel Berikutnya

    Kapolres Pangkep AKBP Ibrahim Aji Hadiri...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    PPK Tamalatea Gelar Bimtek Pemantapan Putungsura Pilkada Serentak Tahun 2024
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Pastikan Selesai Tepat Waktu, Bupati Barru Tinjau Pembangunan Masjid Raya

    Ikuti Kami