MAKASSAR - Seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN di lingkup Pemprov Sulsel telah menerima Gaji. Bahkan untuk ASN, seluruhnya telah menerima THR dan sebagian besar TPP sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 H.
Baca juga:
IPSI Barru Gelar Seleksi Atlit Pra Porprov
|
Kepala BKAD Sulsel, Muhammad Rasyid mengatakan, bahwa Gaji, TPP, serta bonus tambahan penghasilan 10% untuk ASN Pemprov Sulsel yg telah terbayar hampir 100%.
“Dari 53 OPD Lingkup Pemprov Sulsel, sampai malam ini pukul 21.58 Wita, gaji dan bonus tambahan penghasilan bagi ASN telah dicairkan. Untuk TPP, ada 3 OPD yang sementara diproses TPP bulan Maret. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini, karena sementara menunggu SPM dari OPD, ” ujarnya, Jum’at (29/4/2022).
Untuk tenaga non ASN, kata dia, gaji bulan April 2022, telah dibayarkan di 53 OPD. “Alhamdulillah, untuk gaji non ASN untuk bulan April dibayarkan lebih dulu, sudah dirampungkan, " jelasnya.
Pihaknya pun, sampai saat ini masih berkantor. Untuk menyelesaikan persoalan administrasi bagi ASN dan non ASN Pemprov Sulsel sebelum memasuki lebaran.
"Meskipun sudah libur, namun kita tetap bekerja, untuk agar proses pencairan diupayakan hari ini selesai, ” jelasnya.
Menurutnya, percepatan ini menjadi komitmen Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman. “Alhamdulillah, ini berkat arahan bapak Gubernur. Beliau menginginkan agar segera dicairkan sebelum lebaran, ” pungkasnya.
THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan 10% senilai Rp 6 Miliar.
Andi Sudirman pun juga memimpin rapat virtual bersama para Pimpinan OPD Sulsel, untuk memastikan proses pencairan THR dan tambahan bonus 10% THR serta TPP bagi ASN dan gaji non-ASN Pemprov Sulsel dapat cair sebelum lebaran Idul Fitri 1443, Jum’at (29/4/2022). Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juli.
Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp 119 Miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp 10% senilai Rp 6 Miliar. Begitu pun dengan gaji Ke-13, nilainya sama.
"Jadi totalnya sekitar Rp 250 Miliar untuk THR dan gaji ke-13, ” sebutnya.(***)