SULSEL--Majelis hakim pengadilan niaga pada pengadilan negeri mengabulkan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan oleh Raja Manimpo Hasibuan dan Zamhuri Hasibuan.
Dalam putusan Nomor 45/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Medan disebutkan bahwa perusahaan sawit yang saat ini dinahkodai oleh Sabar Ganda Leonard Sitorus memiliki hutang yang jatuh tempo kepada kedua pemohon sebesar Rp.123.549.994.000 yang mewakili 680 orang kepala keluarga.
Tidak hanya kepada pemohon, ternyata perusahaan sawit ini juga memiliki utang kepada Koperasi Usaha Sungai Kuning sejumlah Rp.85 Milyar lebih.
Dalam persidangan yang berlangsung tidak kurang dari delapan kali, pihak pemohon dan termohon telah diberikan kesempatan yang sama oleh majelis hakim untuk mengajukan bukti surat maupun saksi-saksi untuk menguatkan dalil setiap pihak.
Majelis hakim berpendapat bahwa meskipun PT Torganda menyangkal adanya sisa kewajiban pembayaran utang bagi hasil kepada Pemohon PKPU akan tetapi termohon PKPU tidak dapat membuktikan bahwa telah memenuhi kewajibannya untuk membayar bagi hasil kepada 2000 KK dalam bentuk pola PIR, melainkan hanya kepada 1320 KK sehingga sisa kewajiban pembayaran terhadap 680 KK merupakan utang yang telah diakui oleh PT Torganda.
Dengan dikabulkannya permohonan PKPU tersebut maka majelis hakim menunjuk hakim Pengawas dari hakim niaga pada Pengadilan Negeri Medan Firza Andriansyah sebagaimana dalam putusan yang dibacakan pada 19 Oktober 2023 oleh wakil ketua pengadilan negeri medan kelas 1A khusus Dr Dahlan, SH MH.
PT Torganda selama ini diketahui sebagai penguasa kelapa sawit untuk wilayah sumatera utara dan riau yang terdiri dari belasan perkebunan dengan karyawan berjumlah sekitar 17 ribu orang.
Tak hanya kepada kelompok masyarakat, perusahaan ini juga memiliki utang atas pesangon dan hak-hak lainnya kepada puluhan karyawannya dan menyebabkan rekening perusahaan tersebut diblokir oleh pengadilan.
Pada periode september hingga oktober tahun 2023 perusahaan ini melakukan PHK kepada sekitar 600 orang mandor lapangannya yang hingga kini pembayaran pesangonnya masih terkatung-katung.
Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, jika dalam rapat pencocokan piutang tidak ditawarkan rencana perdamaian, rencana perdamaian yang ditawarkan tidak diterima, atau pengesahan perdamaian ditolak berdasarkan putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, demi hukum perusahaan ini akan dalam pailit dan harta bendanya dalam keadaan tidak mampu bayar sebagaimana dalam penjelasan pasal 57 UU No.37 tahun 2004 tentang Kepailitan.
Baca juga:
20 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Istri Muda
|